Cara Pelaksanaan hukum Pidana dengan hukum Perdata - CENDEKIA ULUNG

Minggu, 30 Desember 2012

Cara Pelaksanaan hukum Pidana dengan hukum Perdata

Cara pelaksanaan dari hukum pidana dengan hukum Perdata       

    Mengenai pelanggaran terhadap kepentingan hukum tiap manusia mungkin timbul pertanyaan, apakah hal-hal itu bukanlah mengenai kepentingan  perseorangan yang sudah diatur dalam Hukum Perdata ??

    Hukum pidana itu tidak membuat peraturan-peraturan yang baru, melainkan mengambil dari peraturan-peraturan hukum yang lain yang bersifat kepentingan umum. Memang sebenarnya peraturan-peraturan tentang jiwa, gara, milik dan sebagainya, dari tiap orang itu termasuk rana Hukum Perdata. Namun hal pembunuhan, pencurian, dan sebagainya antara orang-orang biasa, semata-semata diurus oleh Pengadilan Pidana

    Kita sudah tau bahwa Pengadilan Perdata baru bertindak kalau sudah ada pengaduan (klacht) dari pihak yang menjadi korban. Orang itulah sendiri yang harus mengurus perkranya ke dan di muka pengadilan.

    Sedangakan dalam hukum pidana yang bertidak dan Yng mengurus perkara di muka Pengadilan Pidana, bukanlah pihak korban sendiri melainkan laat-alat kekuasaan Negara seperti polisi, jaksa dan hakim.

    Oleh karena dalam kenyataan, bahwa orang-orang yang diserang kepentingan hukumnya itu malu-malu, segan atau takut mengurus sendiri perkaranya ke muka Pengadilan Perdata, maka mudah dapat dimengerti, bahwa banyak perkara yang tidak sampai ke pengadilan sehingga merajalela pelanggaran atas kepentingan hukum orang.

    Keadaan demikian itu tentu tidak membawa ketertiban dan keamanan dalam masyarakat, berhubung dengan hal itu, dan juga terdorong oleh perubahan zaman yang mennganggap tiap-tiap orang adalah anggota masyarakat, maka sekarang tiap-tiap serangan atas kepentingan hukum perseorangan dipandang juga sebagai serangan terhadap masyarakat.

      Dan karena masyarakat yang tertinggi itu adalah Negara, maka negaralah dengan perantara polisi, jaksa, dan hakim yang bertindak mengurus tiap-tiap warganya yang diserang kepentingan hukumnya. Jadi di samping hal pelanggaran atas kepentingan hukumm tiap orang itu adalah urusan Hukum perdata, sekarang hal itu juga termasuk urusan Hukum Pidana. Semisal pembunuhan,pencurian, penculikan dan sebagainya, telah menjadi kepentingan umum pula.



   

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh