Pengertian Hukum Pidana - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 28 Januari 2015

Pengertian Hukum Pidana



Pengertian Hukum Pidana. Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan hukum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan (Lembaga Masyarakat)


Dari definisi tersebut di atas, dapatlah kita mengambil suatu kesimpulan, bahwa hukum pidana itu bukanlah suatu hukum yang mengandung norma-norma yang baru, melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma-norma hukum yang mengenai kepentingan umum.

adapun yang di maksud dengan kepentingan umum ialah :

1. Badan dan peraturan perundangan Negara, seperti Negara, lembaga-lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, Undang-undang, peraturan pemerintah dan sebagainya

2.Kepentingan hukum tiap manusia, yaitu : jiwa, raga, tubuh, kemerdekaan, kehormatan, dan hak milik/harta benda.

    penghayatan :
--> Ketertiban dan keamanan dalam masyarakat akan terpelihara, bilamana tiap-tiap anggota masyarakat mentaati peraturan-peraturan (norma-norma) yang ada dalam masyarakat itu. Peraturan-peraturan itu dikeluarkan oleh suatu badan yang berkuasa dalam masyarakat itu yang disebut dengan pemerintah.











Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh