Sejarah Hukum Pidana di Indonesia - CENDEKIA ULUNG

Rabu, 28 Januari 2015

Sejarah Hukum Pidana di Indonesia




Sejarah hukum pidana di indonesia. Hukum pidana yang berlaku sekarang ini ialah hukum yang tertulis dan yang telah di kodofikasikan (dibukukan)

peraturan-peraturan hukum pidana ini tersebar di mana-mana sebab tiap-tiap badan legislatif dan tiap-tiap orang yang diserahi tugas untuk menjalankan undang-undang (presiden, menteri, kepala daerah, komandan tentara, dan sebagainya) berhak membuat peraturan pidana, yaitu peraturan-peraturan yang mengandung ancaman-ancaman hukuman berupa suatu penderitaan terhadap sipelanggar.

tentu saja peraturan-peraturan pidana yang dibuat oleh badan legislatif dan badan eksekutif yang lebih rendah kedudukanya, tak boleh bertentangan dengan atau menyimpang dari peraturan-peraturan pidana dan bdan-badan legislatif dan eksekutif yang lebih tinggi kedudukannya.

di atas telah di terangkan, bahwa peraturan-peraturan pidana ini tersebar di mana-mana, tetapi pada umumnya kalau kita membicarakan tentang hukum pidana, maka yang dimasukan ialah peraturan-peraturan pidana yang terkumpul dalam suatu kitab yaitu : kitab undang-undang hukum pidana yang disingkat menjadi KUHP

harusnya diperhatikan benar-benar, bahwa semua peraturan-peraturan pidana dibukukan dalam kitab undang-undang hukum pidana. Kitab undang-undang hukum pidana itu merupakan induk peraturan pidana. KUHP memuat peraturan-peraturan pidana yang berlaku segenap pemduduk dari seluruh indonesia, karena ia dibuat oleh badan legislatif yang tertinggi dan sesuai dengan asas unifikasi


    PENINJAUAN :
      
     KUHP ialah kitab peraturan pidana yang diapakai sehari-hari. Bagi kita cukuplah dengan mempelajari KUHP itu untuk sekedar mengetahui seluk beluknya Hukum Pidana kita. Sebelum kita mutlak meninjau isi KUHP, kita perlu terlebih dahulu mengetahui isinya......
 









Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh