filsafat hukum - CENDEKIA ULUNG

Kamis, 07 Februari 2013

filsafat hukum

Filsafat hukum. uda lama tidak posting masalah hukum.. hehe... Nah kali ini cendekia akan posting mengenai penjelasan sedikit mengenai filsafat hukum.

Filsafat hukum mempelajari hukum lebih mendalam lagi yakni hendak menyelidiki apakah hukum itu sebenarnya. Oleh karena itu, filsafat hukum selalu berusaha untuk memberi jawaban atas pertanyaan-pertanyaan, misal : mengapa orang taat hukum, apa tujuan hukum, hukum itu adil atau tidak.

Pertanyaan-pertanyaan seperti itu sebenarnya bisa juga dijawab oleh ahli hukum, akan tetapi seringkali tidak memuaskan karena ilmu hukum salah satu ilmu empirik yang hanya melihat hukum sebagai suatu gejala, sedang filsafat hukum hendak melihat hukum dalam keadaan yang sebenar-benarnya. Makanya, dengan mempelajari filsafat hukum, kita dapat meresapi dan memperoleh pandangan lebih luas, dan mendalam dan universal.

Filsafat hukum adalah induk dari semua disiplin yuridis, karena filsafat hukum membahas masalah-masalah yang paling fundamental yang timbul dalam hukum. 

Filsafat hukum akan merupakan kegiatan yang tidak pernah berakhir, karena mencoba memberikan jawaban pada pertanyaan-pertanyaan abadi. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah pertanyaan yang terhadapnya hanya dapat diberikan jawaban yang menimbulkan lebih banyak pertanyaan baru. (Arief Sidharta I999 : I77)


Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh