Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum) - CENDEKIA ULUNG

Kamis, 30 Mei 2013

Kaidah Agama / Kepercayaan (Perspektif Hukum)

Kaidah Agama / Kepercayaan . Kaidah ini pada intinya adalah suatu aturan yang datangnya dari Tuhan yang berisikan kewajiban yang harus dilakukan oleh manusia/penganutnya, larangan yang tidak boleh dilakukan yang apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi dari Tuhan.

Dengan kewajiban dan larangan dari kaidah agama tersebut akan memberikan tuntutan kepada manusia agar dapat hidup dengan baik dan benar. Misaldalam agama Islam, Allah mewajibkan manusia untuk shalat, berpuasa, dan lain-lain yang diyakini akan memberikan kehidupan yang tenang lahir batin, kesehatan lahir batin.


Secara rinci dapat dikemukakan, bahwa :


  1. kaidah agama ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan kepada dirinya sendiri
  2. sumber atau asal kaidah ini adalah ajaran-ajaran agama yang oleh pengikutnya dianggap sebagai Perintah Tuhan
  3. kaidah agama tidak ditujukan kepada sikap lahiriah manusia, tetapi lebih condong kepada sikap batiniah
  4. kaidah agama hanya membebani manusia dengan kewajiban
  5. Tuhan-lah yang mengancam pelanggaran kaidah agama dengan suatu sanksi




rujukan cendekia : pengantar Ilmu hukum (H. zaeni Asyhadie, S.H,. M, Hum)

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh