Februari 2015 - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 27 Februari 2015

0

Pembagian hukum Pidana

Pembagian hukum Pidana umum

Pembagian hukum Pidana :
1. Hukum Pidana Objektif (Ius Punale)
 
Hukum Pidana Objektif (Ius Punale) ialah semua peraturan yang mengandung keharusan atau larangan, terhadap pelanggaran mana- diancam dengan hukuman yang bersifat siksaan.

Hukum Pidana Objektif (ius Punale) dapat dibagi 2 (dua) :

a. Hukum Pidana Materiil.

Pengertian Hukum Materil menerangkan perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum serta hukuman-hukuman apa yang dapat dijatuhkan. Hukum materil menentukan isi sesuatu perjanjian, sesuatu perhubungan atau sesuatu perbuatan.

(1) Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
(2) Siapa yang dapat dihukum.
(3) Dengan hukuman apa menghukum seseorang.

Singkatnya Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

Jadi Hukuman Pidana Materiil mengatur perumusan dari kejahatan dan pelanggaran serta syarat-syarat bila seseorang dapat dihukum.

b. Hukum Pidana Formil

hukum pidana formil ialah hukum yang mengatur cara-cara menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana (merupakan pelaksanaan dari hukum pidana materiil).

Dapat juga dikatakan bahwa Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana memuat peraturan-peraturan tentang bagaimana memelihara atau mempertahankan Hukum Pidana Materiil, dan karena memuat cara-cara untuk menghukum seseorang yang melanggar peraturan pidana, maka hukum ini dinamakan juga Hukum Acara Pidana.

   2. Hukum Pidana Subjektif (lus Puniendi)

Hukum pidana subjektif (ius puniendi) ialah  hak dari negara atau alat-alat perlengkapannya untuk mengenakan atau mengancam pidana terhadap perbuatan tertentu. Hukum pidana subjektif ini baru ada, setelah ada peraturan-peraturan dari hukum pidana objektif terlebih dahulu.

Dalam hubungan ini tersimpul kekuasaan untuk dipergunakan oleh negara yang berarti bahwa tiap orang dilarang untuk mengambil tindakan sendiri dalam menyelesaikan tindak pidana (perbuatan melanggar hukum = delik). Hukum pidana subjektif sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara :

1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum.
2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut.
3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukum pidana tadi.

Rabu, 25 Februari 2015

0

Penyebab amarah dan cara mengendalikannya dalam Islam

Penyebab amarah dan cara mengendalikannya dalam Islam. Marah atau amarah pada dasarnya adalah luapan emosi yang terjadi karena suatu penyebab marah dari dalam diri kita maupun dari luar tubuh kita. Sebagaimana yang dilansir id.wikipedia.org sebagai berikut :

Kemarahan adalah suatu emosi yang bersifat secara fisik mengakibatkan antara lain peningkatan denyut jantung, tekanan darah, serta tingkat adrenalin dan noradnalin. Rasa marah menjadi suatu perasaan yang dominan secara perilaku, kognitif, maupun fisiologi sewaktu seseorang membuat pilihan sadar untuk mengambil tindakan menghentikan secara langsung ancaman dari pihak luar (http://id.wikipedia.org/wiki/Kemarahan )


Amarah adalah salah satu sifat yang dibenci Islam dan sifat seperti ini seharusnya dihindari setiap muslim. Amarah atau marah dapat terlihat dari perubahan raut wajah, bahasa tubuh, dan respon psikologi seseorang. ciri ciri lain dari marah terlihat pada tingginya suara, ringan tangan dan mudahnya untuk mengeluarkan kata kasar.

Bahkan sebagian pendapat mengatakan, jika menyimpang emosi dalam jangka waktu panjang akan menimbulkan kebiasaan untuk melakukan sesuatu yang lebih parah dan bahkan melakukan tindakan kriminalitas.

lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap amarah, emosi dan marah. ? dijelaskan dalam sebuah hadist bahwa terdapat keistimewaan terhadap seseorang yang dapat menahan dan mengendalikan amarah atau emosinya

"Barangsiapa yang dapat menahan amarahnya, sementara ia dapat meluapkannya, maka Allah akan memanggilnya di hadapan segenap makhluk. Setelah itu, Allah menyuruhnya memiliki bidadari surga dan menikahkannya dengan siapa yang ia kehendaki" HR Ahmad

di hadist lain

 "Dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, " Orang yang kuat itu bukanlah orang yang kuat dalam bergulat, tetapi orang yang kuat itu ialah orang yang bisa menahan dirinya ketika marah," HR Bukhari juz 7, dan Muslim juz 4

lalu, bagaimana cara mengendalikan amarah atau emosi ?. Syekh Abdul Azis bin fathi as-Sayyid Nada dalam kitab Mausuu'atul Aadaab al-Islamiyah mengungkapkan hendaknya seorang muslim memperhatikan adab-adab yang berkaitan dengan marah

berikut tips atau cara mengendalikan amarah dalam islam
  1. Jangan marah kecuali karena Allah subhana wa ta'ala. Marah karena Allah merupakan sesuatu yang disukai dan mendapatkan pahala. Seorang Muslim yang marah karena hukum Allah diabaikan merupakan contoh marah karena Allah, misalnya marah ketika menyaksikan perbuatan haram
  2. Berlemah lembut dan tak marah karena urusan dunia. Sesungguhnya semua kemarahan itu buruk. kecuali Allah subhana wa ta'ala. kemarahan kerap berujung pada pertikaian dan perselisihan yang dapat menjerumuskan manusia ke dalam dosa besar dan dapat pula memutuskan silaturahmi,
  3. Mengingat keAgungan dan kekuasaan Allah ketika marah. Ketika mengingat kebesaran Allah subhana wa ta'ala maka kemarahan bisa diredam. bahkan tidak jadi marah sama sekali.
  4. Berlindung kepada Allah ketika marah. 
  5. diam. Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda : " Ajarilah, permudahlah, dan jangan menyusahkan , apabila salah seorang dari kalian marah, hendaklah ia diam " HR Ahmad
  6. Mengubah posisi ketika marah. mengubah posisi ketika marah merupakan petunjuk dan perintah Rasulullah, " jika salah seorang diantara kalian marah ketika berdiri. maka hendaklah ia duduk, Apabila marahnya tidak hilang juga, maka hendaklah ia berbaring." HR Ahmad
  7.  berwudhu atau mandi. Menurut Syekh Sayyid Nada, marah adalah api setan yang dapat mengakibatkan mendidihnya darah dan terbakarnya urat saraf
  8. memberi maaf dan bersabar. Orang yang marah sudah selayaknya memberikan ampunan kepada yang membuatnya marah. Allah subhana wa ta'ala memuji para hamanya-Nya "...dan jika mereka marah mereka memberi maaf. " QS Asy-Syura : 37
Itulah beberapa tips atau cara mengendalikan marah atau amarah, tentu terlihat sulit, namun tetap mencoba Insha Allah kita mendapat perlindungan dari Allah subhana wa ta'ala

semoga bermanfaat

referensi :
- http://id.wikipedia.org/wiki/Kemarahan
- http://www.lampuislam.blogspot.com/2013/10/9-tips-mengendalikan-amarah-dalam-islam.html
- http://ahmadsudardi.blogspot.com/2013/01/petunjuk-rasulullah-saw-tentang-menahan.html

Selasa, 24 Februari 2015

0

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Perbedaan hukum perdata dengan hukum pidana

Bagi orang awam, istilah hukum pidana dan hukum perdata tidak dapat dibedakan. oleh karena itu, pada kesempatan ini kita bahas perbedaan hukum pidana dan hukum perdata.

hukum perdata (privaatrecht/burgerlijk recht/private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi dan individu. dengan kata lain, hukum perdata adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorang yang lain.

Hukum pidana (material) atau (criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana.

Berikut Perbedaan Hukum Pidana dan Perdata.

1. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kepentingan yang dilindungi

Dari segi kepentingan yang dilindungi, hukum pidana melindungi kepentingan umum dan kepentingan hukum. Sedangkan hukum perdata melindungi kepentingan perseorangan. Di dalam hukum pidana, Kepentingan umum mengkhendaki agar pihak yang bersalah dihukum, sedangkan kepentingan hukum mengkhendaki agar pihak yang tidak bersalah tidak dihukum. Tidak mengherankan, jika dalam hukum pidana dikenal pameo “ lebih baik membebaskan seratus orang yang bersalah dari pada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Di dalam hukum perdata, kepentingan yang diwakili adalah kepentingan perseorangan . kepentingan perseorangan di sini membutuhkan kepastian hukum yang menuntut perlindungan hukum.

2. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi inisiatif penuntutannya ke pengadilan.

Di dalam perkara pidana, pihak yang memiliki inisiatif untuk melakukan penuntutan  adalah jaksa selaku penuntut umum. Jaksa tidak mewakili instansi atau kepentinganpribadinya, melainkan mewakili kepentingan umum/publik.

Di dalam perkara perdata, inisiatif untuk mengajukan perkara perdata terletak pada pihak yang merasa dirugikan, dalam hal ini adalah pihak penggugat.

3. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi terus atau tidaknya pemeriksaan perkara.

Di dalam perkara pidana, apabila suatu perkara telah diajukan jaksa ke pengadilan, maka kasus itu akan diteruskan hingga ada putusan pengadilan. Perkara tidak dapat dihentikan jika jika jaksa atau terdawa menginginkan perkara tersebut dihentikan. Hal ini karena perkara pidana adalah perkara yang menyangkut kepentingan publik, bukan kepentingan jaksa atau terdakwa.

Di dalam perkara perdata, para pihak yang berperkara dalam hal ini penggugat maupun tergugat bisa saja menghentikan perkara dan tidak perlu adanya pemeriksaan lanjutan oleh hakim jika kedua belah pihak sepakat untuk berdamai atau penggugat mencabut gugatannya. Jadi, meskipun telah diperiksa oleh hakim, perkara perdata bisa dihentikan. Hal ini karena perkara perdata hanya melindungi kepentingan para pihak yang berperkara.

4. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi aktif dan pasifnya hakim

Dalam perkara pidana, dikenal asas hakim aktif, artinya sekalipun penuntut tidak mengemukakan hal-hal tertentu ke pengadilan, namun kalau hakim menganggap sesuatu hal itu perlu diketahuinya, maka hakim bisa untuk mempertimbangkan hal-hal yang tidak dimajukan oleh jaksa sebagai penuntut umum tadi.

Dalam perkara perdata, dianut asas hakim pasif yang berarti bahwa luas perkara yang dipersengketakan yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditetapkan sendiri oleh para pidak yang berperkara, dan bukan oleh hakim. Oleh karena itu, dalam perkara perdata hakim tidak bisa menjatuhkan putusan kepada sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan. Hakim juga dilarang untuk mengabulkan lebih dari pada yang dituntut oleh penggugat.

5. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi keyakinan hakim

Dalam perkara pidana, meskipun terdakwa telah mengakui sesuatu hal, hakim tidak dapat begitu saja menerima pengakuan tersebut jika hakim tidak yakin dengan hal tersebut. Keyakinan hakim bersifat esensial dalam perkara pidana.

Dalam perkara perdata, jika tergugat mengakui apa yang dituntut oleh penggugat, maka hakim wajib menerima pengakuan tersebut sebagai sesuatu yang “benar” ( secara formal ) meskipun ia tidak yakin pada apa yang diakui tergugat. Jadi, hakim tidak boleh lagi mempersoalkan lebih jauh apa yang diakui oleh tergugat tadi.

6.Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari segi kebenaran yang ingin dicapai

Dalam hukum pidana, kebenaran yang dicari adalah kebenaran materiil, yaitu kebenaran yang sesungguhnya meskipun tidak ternyata di pengadilan. Sedangkan dalam hukum perdata kebenaran yang ingin dicapai adalah kebenaran formal, yaitu kebenaran yang secara formal ternyata dipengadilan , melalui alat-alat bukti yang sah.

7. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dalam dari segi penetapan fakta dan penemuan hukum

Dalam hukum acara pidana terdapat suatu kaita antara penetapan faktanya dengan penemuan hukumnya. Berbeda dengan hukum acara perdata di mana di dalam konsideransnya jelas dipisahkan antara peristiwanya dengan hukumnya.

Dalam hukum acara pidana, di dalam konsideransnya tidak dipisahkan secara tajam antara peristiwanya dengan hukumnya. Dengan kata lain terdapat suatu kaitan antara penetapan fakta dan penemuan hukumnya. Yang berkaitan terutama dalam hal ini adalah yang berhubungan dengan faktor-faktor atau unsur-unsur yang menentukan hukumannya.

8. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi ukuran sanksinya

Dalam hukum acara pidana, ukuran tentang hukuman tidak menggunakan ketentuan pembuktian yang umum. Contohnya: jika terdakwa bersikap baik dan sopan dalam persidangan. Ini jelas tidak menggunakan pembuktian lebih lanjut. Dalam hukum acara perdata, semua hukuman harus didasarkan pada fakta dengan melalui alat-alat bukti yang sah. Selain itu, sanksi pada  hukum pidana adalah sanksi pidana sedangkan sanksi pada perkara perdata adalah sanksi perdata.

9. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi keterikatan hakim pada alat bukti

Di dalam hukum perdata, hakim semata-mata terikat pada alat-alat bukti yang sah atau biasa dikenal dengan istilah “preponderance of evidence” yang secara harfiah dapat diterjemahkan sebagai pengaruh yang lebih besar dari alat bukti, atau keterikatan hakim sepenuhnya pada alat bukti.

Di dalam hukum pidana, alat bukti yang sah baru mengikat jika hakim memiliki keyakinan akan kebenaran alat bukti tersebut. Sebagaimana telah disebbutkan di atas, keyakinan hakim adalah hal yang paling esensial dalam hukum pidana yang dikenal dengan istilah “ beyond reasonable doubt” atau alasan yang tidak dapat diragukan lagi. Jadi, hakim harus benar-benar yakin akan kesalahan terdakwa.
 
10. Perbedaan hukum pidana dan hukum perdata dari tuntutan primer dan subsidernya


Baik dalam hukum acara pidana maupun hukum acara perdata, terdapat tuntutan hak yang primer dan subsider.

Tuntutan subsider dalam hukum acara perdata ada dua kemungkinan, yaitu :
a.    Kemungkinan pertama adalah tuntutannya tertentu
b.    Kemungkinan kedua adalah hanya menyatakan mohon putusan seadil-adilnya

Perjanjian sewa-menyewa memiliki batas waktu, sehingga jika penggugat menggugat dengan gugatan subsider, maka:

a.   Gugatan primernya: agar tergugat diusir untuk mengosongkan rumah
b.   Gugatan subsidernya : penggugat bersedia memberikan uang pesangon atau penggugat bersedia memberi tambahan batas waktu

Dalam hukum pidana, sebagai contoh:
a.    Tuntutan primer : pembunuhan berencana ( Pasal 340 KUHP )
b.    Tuntutan subsider : pembunuhan biasa ( Pasal 338 KUHP )

11. Perbedaan hukum pidana dan perdata dari segi pemeriksaan pendahuluan persidangan
Hukum acara pidana mengenal adanya dua tahap pemeriksaan yaitu :


a. Pemeriksaan pendahuluan sebelum perkara pidana diajukan ke pengadilan. Pemerikasaan pendahuluan dibedakan atas pemeriksaan di kepolisian dan pemeriksaan di kejaksaan
b. Pemeriksaan di persidangan pengadilan

Sabtu, 21 Februari 2015

0

Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap

Syarat-syarat sah shalat lengkap. Syarat dalam islam adalah sesuatu yang apabila tidak ada, maka perbuatan itu pun tidak ada (terlaksana). tentu dengan terpenuhnya syarat-syarat maka perbuatan itu akan bisa terlaksana.

syarat-syarat sahnya shalat menentuhkan sah dan tidaknya shalat yang dilakukan. maka perlu untuk diketahui apa-apa yang menjadi syarat-syarat sahnya shalat.

syarat sah dan wajib shalat, 9 syarat umum shalat

syarat-syarat shalat dibagi menjadi syarat wajib shalat, dan syarat sah shalat

syarat wajib shalat :

1. islam atau seorang muslim
menjadi seorang muslim atau beragama islam tentu menjadi syarat awal sahnya shalat, karena shalat merupakan kewajiban bagi tiap muslim, baik dalam keadaan sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, dan lain lain

2 berakal
orang yang tidak berakal (gila) tidak diwajibkan shalat, dan orang yang sedang tidur

3. baligh
Telah cukup umur, biasanya laki laki dikatan baligh ketika berumur 7 hingga 10 tahun, sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi

4 telah sampai dakwah rasulullah shallallahu alaihi wasallam

adapun syarat sahnya shalat dianataranya :
 
1. telah tiba atau masuk waktu shalat
shalat lima waktu baru dikatakan sah dilakukan ketika telah masuk waktunya, shubuh, dhuhur, adzar, maghrib, isya. sebagaimana firman Allah :

"sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman" (QS An-Nisa : 103)

2. menutup aurat
ketika aurat terbuka ketika sedang melakukan shalat, maka shalatnya tidak sah. sebagaimana firman Allah :

"hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah disetiap (masuk) mesjid" (QS Al'Araf : 31)

Adapun perihal batasan aurat yaitu :

1. Aurat ringan (mukhaffafah) yaitu aurat laki-laki dari umur tujuh sampai sepuluh tahun. Maka auratnya adalah dua kemaluan saja: (kemaluan) depan dan belakang.
2. Aurat pertengahan (mutawasithoh), yaitu aurat orang yang berumur sepuluh tahun keatas, antara pusar dan betis.
3.  Aurat berat (mugholazah), yaitu aurat wanita merdeka yang sudah baligh, semua badannya adalah aurat dalam shalat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Adapun dibolehkannya menampakkan kedua telapak kaki diperselisihkan para ulama.

3. bersuci dari hadast dan najis
-bersuci dari hadast kecil dan besar (akbar dan asghar)
barangsiapa menunaikan shalat (padahal ia dalam kondisi) hadast, maka shalatnya tidak sah menurut ijma para ulama. sebagaimana sabda rasulullah shallalahu alahi wasallam

"Allah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian, apabila dia berhadats sampai dia berwudhu" HR Bukhari

-bersuci dari najis
Barangsiapa menunaikan shalat sementara dia tahu dan ingat ada najis, maka shalatnya tidak sah, maka seharusnya bagi orang yang hendak shalat, menjauhi najis dalam tiga tempat

Tempat pertama : badan, tidak dibolehkan ada sedikitpun najis dibadannya.

"dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma, dia berkata : Rasulullah sallallahu alaihi wasallam melewati dua kuburan, kemudian beliau berkomentar : "bahwa sesungguhnya keduanya (sedang) disiksa. Dan tidaklah keduanya disiksa dikarenakan dosa besar. salah satunya karena dia biasanya menyebarkan naminah (fitnah) dan yang lain karena tidak membersihkan (najis) dari kencing.." HR muslim no 292

tempat kedua : pakaian

"dari asma' binti Abu Bakar radhiallahu anhuma. dia berkata : seorang wanita datang (menemui) Nabi sallallahu alaihi wasallam dan bertanya : "bagaimana pendapat anda, salah seorang diantara kami sedang haid, lalu mengenai baju. Apa yang dia perbuat ? (beliau) menjawab : " Hendaknya dia garuk, kemudian dibersihkan dan disiram dengan air, lalu dia boleh shalat (dengan memakai baju tersebut)" HR bukhari no. 227

tempat ketiga : di mana ia shalat

dari Anas bin Malik radhiallahu anhu, dia berkata: "Ada orang badui datang da kencing di pojok masjid, orang-orang menghadiknya (sementara) Nabi sallallahu alaihi wasallam melarang (menghardiknya), ketika dia selesai kencing, Nabi sallallahu alaihi wasallam menyuruh (mengambil) satu timba air dan disiramkan (ke tempat dia kencingi)" HR Bukhari

4. menghadap kiblat
kewajiban menghadap kiblat ketika mengerjakan shalat telah di firman kan oleh Allah subhana wa ta'ala

"Maka palingkanlah wajahmu ke arah Majidil Haram, dan dimana pun kamu berada dadapkanlah wajahmu ke arahnya." QS Al- Baqarah : 144

jadi pada umumnya syarat sahnya shalat terdiri dari 9 syarat : islam, berakal, baligh, menghilangkan najis, menghilangkan hadast, menutup aurat, tiba waktu shalat, dan menghadap kiblat

demikian pembahasan Syarat-syarat sah dan wajib shalat lengkap, semoga bermanfaat.

refenrensi :
- http://islamqa.info/id/107701
- http://blog-arzetha.blogspot.com/2013/05/syarat-wajib-dan-syarat-sah-sholat.html
0

tulisan Arab asmaul husna dan artinya

tulisan Arab asmaul husna dan artinya. asmaul husna adalah nama-nama Allah Subhana wa ta'la yang baik dan indah. hal mencerminkan bagaimana sifat-sifat Allah, sehingga ketika berdoa, tentu mendapat pengaruh, supaya doa kita terkabulkan, -insha Allah-

"Allah memiliki Asmaa'ulHusna, maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut nama-nama yang baik itu.."  Al-A'raf : 180

asmaul husna, nama nama Allah, makna asmaul husna

asmaul husna biasanya identik dengan 99 nama Allah, atau 99 asmaul husna, walaupun masih ada perbedaan didalam menentukan jumlah sebenarnya nama-nama Allah, namun pada dasarnya, inti mengetahui asmaul husna tiada lain hanya untuk menEsakan Allah subhana wa ta'ala.

(baca : jumlah nama nama Allah dalam islam )

berikut tulisan arab 99 nama asmaul husna beserta artinya

No.NamaArabIndonesia

AllahاللهAllah
1Ar RahmanالرحمنYang Maha Pemurah
2Ar RahiimالرحيمYang Maha Penyayang
3Al MalikالملكYang Maha Merajai/Memerintah
4Al QuddusالقدوسYang Maha Suci
5As SalaamالسلامYang Maha Memberi Kesejahteraan
6Al Mu`minالمؤمنYang Maha Memberi Keamanan
7Al MuhaiminالمهيمنYang Maha Pemelihara
8Al `AziizالعزيزYang Maha Perkasa
9Al JabbarالجبارYang Memiliki Mutlak Kegagahan
10Al MutakabbirالمتكبرYang Maha Megah, Yang Memiliki Kebesaran
11Al KhaliqالخالقYang Maha Pencipta
12Al Baari`البارئYang Maha Melepaskan (Membuat, Membentuk, Menyeimbangkan)
13Al MushawwirالمصورYang Maha Membentuk Rupa (makhluknya)
14Al GhaffaarالغفارYang Maha Pengampun
15Al QahhaarالقهارYang Maha Memaksa
16Al WahhaabالوهابYang Maha Pemberi Karunia
17Ar RazzaaqالرزاقYang Maha Pemberi Rezeki
18Al FattaahالفتاحYang Maha Pembuka Rahmat
19Al `AliimالعليمYang Maha Mengetahui (Memiliki Ilmu)
20Al QaabidhالقابضYang Maha Menyempitkan (makhluknya)
21Al BaasithالباسطYang Maha Melapangkan (makhluknya)
22Al KhaafidhالخافضYang Maha Merendahkan (makhluknya)
23Ar Raafi`الرافعYang Maha Meninggikan (makhluknya)
24Al Mu`izzالمعزYang Maha Memuliakan (makhluknya)
25Al MudzilالمذلYang Maha Menghinakan (makhluknya)
26Al Samii`السميعYang Maha Mendengar
27Al BashiirالبصيرYang Maha Melihat
28Al HakamالحكمYang Maha Menetapkan
29Al `AdlالعدلYang Maha Adil
30Al LathiifاللطيفYang Maha Lembut
31Al KhabiirالخبيرYang Maha Mengenal
32Al HaliimالحليمYang Maha Penyantun
33Al `AzhiimالعظيمYang Maha Agung
34Al GhafuurالغفورYang Maha Pengampun
35As SyakuurالشكورYang Maha Pembalas Budi (Menghargai)
36Al `AliyالعلىYang Maha Tinggi
37Al KabiirالكبيرYang Maha Besar
38Al HafizhالحفيظYang Maha Memelihara
39Al MuqiitالمقيتYang Maha Pemberi Kecukupan
40Al HasiibالحسيبYang Maha Membuat Perhitungan
41Al JaliilالجليلYang Maha Mulia
42Al KariimالكريمYang Maha Mulia
43Ar RaqiibالرقيبYang Maha Mengawasi
44Al MujiibالمجيبYang Maha Mengabulkan
45Al Waasi`الواسعYang Maha Luas
46Al HakiimالحكيمYang Maha Maka Bijaksana
47Al WaduudالودودYang Maha Mengasihi
48Al MajiidالمجيدYang Maha Mulia
49Al Baa`itsالباعثYang Maha Membangkitkan
50As SyahiidالشهيدYang Maha Menyaksikan
51Al HaqqالحقYang Maha Benar
52Al WakiilالوكيلYang Maha Memelihara
53Al QawiyyuالقوىYang Maha Kuat
54Al MatiinالمتينYang Maha Kokoh
55Al WaliyyالولىYang Maha Melindungi
56Al HamiidالحميدYang Maha Terpuji
57Al MuhshiiالمحصىYang Maha Menghitung Segala Sesuatu
58Al Mubdi`المبدئYang Maha Memulai
59Al Mu`iidالمعيدYang Maha Mengembalikan Kehidupan
60Al MuhyiiالمحيىYang Maha Menghidupkan
61Al MumiituالمميتYang Maha Mematikan
62Al HayyuالحيYang Maha Hidup
63Al QayyuumالقيومYang Maha Mandiri
64Al WaajidالواجدYang Maha Penemu
65Al MaajidالماجدYang Maha Mulia
66Al WahiidالواحدYang Maha Tunggal
67Al AhadالاحدYang Maha Esa
68As ShamadالصمدYang Maha Dibutuhkan, Tempat Meminta
69Al QaadirالقادرYang Maha Menentukan, Maha Menyeimbangkan
70Al MuqtadirالمقتدرYang Maha Berkuasa
71Al MuqaddimالمقدمYang Maha Mendahulukan
72Al Mu`akkhirالمؤخرYang Maha Mengakhirkan
73Al AwwalالأولYang Maha Awal
74Al AakhirالأخرYang Maha Akhir
75Az ZhaahirالظاهرYang Maha Nyata
76Al BaathinالباطنYang Maha Ghaib
77Al WaaliالواليYang Maha Memerintah
78Al Muta`aaliiالمتعاليYang Maha Tinggi
79Al BarruالبرYang Maha Penderma (Maha Pemberi Kebajikan)
80At TawwaabالتوابYang Maha Penerima Tobat
81Al MuntaqimالمنتقمYang Maha Pemberi Balasan
82Al AfuwwالعفوYang Maha Pemaaf
83Ar Ra`uufالرؤوفYang Maha Pengasuh
84Malikul Mulkمالك الملكYang Maha Penguasa Kerajaan (Semesta)
85Dzul Jalaali Wal Ikraamذو الجلال و الإكرامYang Maha Pemilik Kebesaran dan Kemuliaan
86Al MuqsithالمقسطYang Maha Pemberi Keadilan
87Al Jamii`الجامعYang Maha Mengumpulkan
88Al GhaniyyالغنىYang Maha Kaya
89Al MughniiالمغنىYang Maha Pemberi Kekayaan
90Al MaaniالمانعYang Maha Mencegah
91Ad DhaarالضارYang Maha Penimpa Kemudharatan
92An Nafii`النافعYang Maha Memberi Manfaat
93An NuurالنورYang Maha Bercahaya (Menerangi, Memberi Cahaya)
94Al HaadiiالهادئYang Maha Pemberi Petunjuk
95Al Badii’البديعYang Maha Pencipta Yang Tiada Bandingannya
96Al BaaqiiالباقيYang Maha Kekal
97Al WaaritsالوارثYang Maha Pewaris
98Ar RasyiidالرشيدYang Maha Pandai
99As ShabuurالصبورYang Maha Sabar

Mengatahui nama-nama Allah tentu akan lebih mengenal sifat-sifat Allah subhana wa ta'ala. alangkah baiknya jika sobat mendownload asmaul husna untuk lebih memudahkan untuk menghafalnya.

demikian pembahasan tulisan Arab asmaul husna dan artinya. semoga bermanfaat

0

jumlah nama-nama Allah dalam islam

jumlah nama-nama Allah dalam islam. mengenal nama nama Allah subhana wa ta'alah tentu memiliki kedudukan yang penting bagi setiap muslim, dengan mengenali nama-Nya akan dapat mengetahui sifat-sifat Allah sang Pencipta.

jumlah nama Allah, pendapat jumlah nama Allah

tentu kita sering mendengarkan tentang Asmaul husna mengenai 99 nama Allah. asmaul husna sendiri memiliki arti bahwa, Allah memiliki nama-nama yang indah. sebagaimana yang tercantum dalam Al-Quran

“Hanya milik Allah asma-ul husna, maka bermohonlah kepada-Nya dengan menyebut asmaa-ul husna itu”. (QS. Al-A’raf : 180)

dan di ayat lain :

“Dia mempunyai al asmaaul husna (nama-nama yang baik).” (QS. Thoha: 8 )

dan di dalam hadist dijelaskan bahwa:

Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,  

"Sesungguhnya Allah memiliki sembilan puluh sembilan nama, seratus kurang satu. Siapa yang menghitungnya maka dia masuk surga."   Bukhari (no. 2736) dan Muslim (no. 2677),

 Hadist di atas tidak lantas Allah hanya memiliki 99 nama saja, dalam hadist itu sama sekali tidak menyebutkan sebuah pembatasan bahwa asmaul husna itu 99 saja. sehingga hadist diatas tidak menafikan nama allah yang masih tersimpan dalam rahasia ghaib Allah subhana wa ta'ala.

"Aku memohon kepada-Mu dengan seluruh asma'Mu yang Engkau telah namakan untuk diri-Mu, atau Engkau turunkan dalam kitab-Mu atau Engkau ajarkan kepada seseorang diantara makhluk-Mu atau masih dalam rahasia ghaib pada-Mu yang hanya Enkau sendiri yang mengetahuinya (HR ahmad I/391, dishahihkan oleh Syaikh al Albani dalam Takhrij al Kalimatuth Thayyib)

Imam Nawawi rahimahullah dalam syarah shahih Muslim menutip kesepakatan para ulama tentang hal tersebut, bahwa jumhur ulama sepakat nama-nama Allah tidak dibatasi,

demikian pembahasan  jumlah nama-nama Allah dalam islam 

wallahu A'lam bishawab, semoga bermanfaat

referensi :
- http://al-atsariyyah.com/berapa-jumlah-nama-allah.html
- http://ikhwanafillah.blogspot.com/2012/12/berapakah-jumlah-asmaul-husna.html
- http://islamqa.info/id/41003

Jumat, 20 Februari 2015

0

pengertian hukum lengkap

pengertian hukum lengkap. bicara tentang hukum tidak lepas dari masyarakat sebagai subjek hukum, dimana di antara keduanya suatu hal yang berbeda tapu tidak bisa dipisahkan, dalam artian memiliki hubungan yang sangat erat. Sebagai mana para ahli hukum mengemukakan bahwa manusia dalam bermansyarakat pasti memerlukan hukum dengan sendirinya pula akan melahirkan hukum itu sendiri.

pengertian hukum, arti hukum, hukum para ahli

pendapat ahli hukum antara lain :
  • Von savigny, hukum itu tidak dibuat, (melainkan) ia ada dan tumbuh bersama masyarakat
  • Cicaro, melukiskan ketidakterpisahkan masyarakat dengan hukum, yakni "ubi societa ibi ius" di mana ada masyarakat, disitu ada hukum
dari perketaan cicero ini maka berkembanglah menjadi "tiga seuntai dalil hukum"
  1. ubi soceitas, ibi ius. dimana ada masyarakat, disitu ada hukum
  2. ubi ius, ibi poena, dimana ada hukum, disitu ada penghukuman
  3. ubi poena, ibi remedium, dimana ada penghukuman, disitu ada pemulihan
berikut pembahasan arti hukum atau pengertian hukum

menurut immanuel kant ( seorang pakar filsafat hukum dari jerman ) mengatakan bahwa saat ini para  ahli hukum atau yuris masih mencari definisi yang bisa berlaku/diterima secara universal bagi sebanyak mungkin orang didunia ini

adapun pendapat A ridwan yang mencoba mendefinisikan hukum, bahwa hukum itu sekelompok atau sekumpulan peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang berfungsi untuk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bidang-bidang kehidupan yang tercankup dalam pengaturannnya di suatu wilayah tertentu pada waktu atau masa tertentu

demikian pembahasan pengertian hukum, arti hukum lengkap. semoga bermanfaat

unsur unsur Hukum
0

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Senin, 16 Februari 2015

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo
0

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

Membuat artikel terkait di bawah postingan blog mudah. Pada dasarnya penggunaan suatu widget atau lainnya pada blog bertujuan untuk kenyamanan pengunjung blog. Pengunjung blog akan merasa betah pada blog yang simple dan tampil elegan.

pengunjung yang nyaman (seperti saya), pastinya cukup lama berada pada suatu blog, baik hanya sekedar membaca artikel kita maupun bisa jadi membaca artikel-artikel menarik yang telah kita posting. tentu ini akan menjadi keuntungan yang besar, apalagi yang telah mendaftar di google adsense, pageviews di blog kita pastinya akan meningkat.

penggunaan artikel terkait atau related post di bawah postingan, memudahkan pengunjung membaca postingan kita yang lainnnya,

related post ini termasuk yang sederhana dan tidak memberatkan blog, cocok digunakan bagi yang suka tampilan yang sederhana namun tetap berkerakter.

berikut cara pasang widget artikel terkait di blog (blogspot)
  • silahkan login di blogger
  • didasbor blog, pilih rancangan dan edit html
  • tetap backup template untuk keamanan
  • coba mencari kode  <b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'><data:post.body/></b:if>  (gunakan ctrl f untuk mempermudah pencarian)
  •  jika sudah ketemu, copy kode di bawah ini, dan pastekan tepat dibawah kode di atas

<b:if cond='data:blog.pageType == &quot;item&quot;'>
<div class='similiar'>

<div class='widget-content'>
<h2>Artikel Terkait</h2>
<div id='data2007'/><br/><br/>
<script type='text/javascript'>

var homeUrl3 = &quot;<data:blog.homepageUrl/>&quot;;
var maxNumberOfPostsPerLabel = 7;
var maxNumberOfLabels = 7;

maxNumberOfPostsPerLabel = 10;
maxNumberOfLabels = 4;


function listEntries10(json) {
var ul = document.createElement(&#39;ul&#39;);
var maxPosts = (json.feed.entry.length &lt;= maxNumberOfPostsPerLabel) ?
json.feed.entry.length : maxNumberOfPostsPerLabel;
for (var i = 0; i &lt; maxPosts; i++) {
var entry = json.feed.entry[i];
var alturl;

for (var k = 0; k &lt; entry.link.length; k++) {
if (entry.link[k].rel == &#39;alternate&#39;) {
alturl = entry.link[k].href;
break;
}
}
var li = document.createElement(&#39;li&#39;);
var a = document.createElement(&#39;a&#39;);
a.href = alturl;

if(a.href!=location.href) {
var txt = document.createTextNode(entry.title.$t);
a.appendChild(txt);
li.appendChild(a);
ul.appendChild(li);
}
}
for (var l = 0; l &lt; json.feed.link.length; l++) {
if (json.feed.link[l].rel == &#39;alternate&#39;) {
var raw = json.feed.link[l].href;
var label = raw.substr(homeUrl3.length+13);
var k;
for (k=0; k&lt;20; k++) label = label.replace(&quot;%20&quot;, &quot; &quot;);
var txt = document.createTextNode(label);
var h = document.createElement(&#39;b&#39;);
h.appendChild(txt);
var div1 = document.createElement(&#39;div&#39;);
div1.appendChild(h);
div1.appendChild(ul);
document.getElementById(&#39;data2007&#39;).appendChild(div1);
}
}
}
function search10(query, label) {

var script = document.createElement(&#39;script&#39;);
script.setAttribute(&#39;src&#39;, query + &#39;feeds/posts/default/-/&#39;
+ label +
&#39;?alt=json-in-script&amp;callback=listEntries10&#39;);
script.setAttribute(&#39;type&#39;, &#39;text/javascript&#39;);
document.documentElement.firstChild.appendChild(script);
}

var labelArray = new Array();
var numLabel = 0;

<b:loop values='data:posts' var='post'>
<b:loop values='data:post.labels' var='label'>
textLabel = &quot;<data:label.name/>&quot;;

var test = 0;
for (var i = 0; i &lt; labelArray.length; i++)
if (labelArray[i] == textLabel) test = 1;
if (test == 0) {
labelArray.push(textLabel);
var maxLabels = (labelArray.length &lt;= maxNumberOfLabels) ?
labelArray.length : maxNumberOfLabels;
if (numLabel &lt; maxLabels) {
search10(homeUrl3, textLabel);
numLabel++;
}
}
</b:loop>
</b:loop>
</script>
</div>

</div>
</b:if>.
  • ubah warna biru (Artikel terkait) sesuai keinginan
  •  warna merah (10) jumlah post yang akan ditampilkan
  • simpan template, 
demikian, cara Membuat artikel terkait di bawah postingan blog seo

semoga bermanfaat :

Minggu, 15 Februari 2015

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik
0

Perbedaan dan pengertian hukum privat dan hukum publik

Perbedaan hukum privat dan publik. Di dalam hukum, mendefinisikan hukum secara singkat tidaklah mudah, dikarenakan luasnya cankupan di dalam ilmu hukum. semisalnya hukum dapat dibagi menjadi beberapa golongan, golongan atau pembagian hukum meliputi hukum publik dan hukum privat.

berikut pengertian hukum privat dan hukum publik :

Hukum publik adalah darinya dirumuskan sebagai hukum yang mengatur kepentingan hukum dan mengatur hubungan penguasa dengan warga negaranya. hukum publik berkaitan dengan perlindungan terhadap kepentingan negara.

Hukum privat (perdata) adalah adalah hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban perorangan yang satu terhadap yang lain, pelaksaannya diserahkan kepada masing-masing pihak

adapun perbedaan hukum publik dan hukum privat adalah :

- hukum publik bersifat memaksa sedangkan hukum privat bersifat melengkapi
- di dalam hukum publik, salah satu pihaknya adalah penguasa, sedangkan di hukum privat (perdata) pihaknya adalah satu dengan yang lain (orang 1 dan orang 2). penguasa bisa menjadi pihak ketiga
- hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, sedangkan hukum privat bertujuan melindungi kepentinga perseorangan atau individu.

walaupun pada hakekatnya, kedua pembagian atau golongan hukum ini memiliki tujuan yang sama.

scholten berpendapat bahwa :
“tidak ada pemisahan antara hukum publik dan hukum privat"

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian definisi hukum
0

pengertian definisi hukum

 pengertian hukum. bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum tentu merasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal. kesulitan ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa definisi hukum jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah ahli hukum yang ada, karena ada sebuah anggapan

'' jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat"

Kesulitan ini dikarenakan wujud hukum itu abstrak dan cankupannya sangat luas. meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang pengertian hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum , perlu adanya pedoman awal tentang gambaran hukum itu.

berikut beberapa definisi atau pengertian hukum para ahli hukum indonesia dan alhi hukum luar negeri

Tulius caciro : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Thomas hobben : hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintah kepada orang lain.

R soeroso SH : hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Abdul kadir muhammad SH : hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya


Kamis, 12 Februari 2015

 tips menyembuhkan rasa sakit hati atau move on
0

tips menyembuhkan rasa sakit hati atau move on

Tips Menyembuhkan Rasa Sakit Hati. Tips kali ini cendekia bahas berhubungan dengan rasa sakit hati karena cinta atau putus cinta, orang menyebutnya sekarang dengan istilah move on dari mantan. Tentu kita sadari bahwa rasa sakit itu tidak mengenal ruang dan waktu, ini hanya soal keputusan.

namun faktanya move on lebih mudah dikatakan daripada dengan kenyataannya, ada yang gagal, ada pula yang berhasil move on dari masa lalu.

banyak kasus didapat bagi yang merasakan sakit hati, selalu mencari obat penawar untuk menyembuhkan rasa sakit hati. tentu bayang-bayang kenangan indah yang memuakkan selalu terlintas dalam fikiran kita, nyanyian rindu mengantarkan mata kita terlelap di kala tidur, semuanya akan terus berulang, tanpa melihat sisi positif rasa sakit dari kejadian putus cinta atau karena di hina orang lain.

berikut beberapa tips atau cara menghilangkan rasa sakit hati :

- Sibukkan diri
waktu anda tebuang percuma yang hanya duduk termenung mengingat masa lalu. Lakukan kegiatan yang anda sukai, cobalah memulai dari hoby anda ataukah menyibukkan diri dengan teman atau sahabat

- Tinggalkan angan angan masa lalu
anda bertekad untuk move on, tapi anda masih sibuk melihat foto-foto nya, mengintip foto profil di akun pribadinya, bahkan anda mencoba ingin mengetahui kegiatan yang ia lakukan. jauhi semua itu jika anda serius untuk menyembuhkan rasa sakit mu

- bercanda gurau bersama teman
tentulah anda memiliki teman sebayah yang asyik untuk diajak jalan atau melakukan hal menarik lainnya, biasakan diri untuk ikut bersenang-senang dengan mereka. mereka selalu yang terbaik


- hindari sementara mendengarkan lagu sedih
mendengar lagu sedih, lagu romantis akan membawa perasaan anda seolah kembali ke masa lalu,
coba ganti lagu anda yang membuat adna lebih termotivasi, bisa lagu goyang dumang yang lagi trend sekarang

- patah hati bukanlah akhir 
tips ini adalah yang paling ampuh jika diterapkan, tidaklah engkau sadari bahwa tiap kejadian pastilah membawa hikmah, keburukan akan pergi, dan kebaikan akan selalu ada.

demikian beberapa tips menyembuhkan rasa sakit hati, lihatlah masa depan yang lebih bermakna.

semoga bermanfaat

dilansir dari berbagai sumber

Rabu, 11 Februari 2015

tata cara berdzikir yang baik , adab islam
0

tata cara berdzikir yang baik , adab islam

Tata Cara Berdzikir Yang Baik. Dzikir jangan diartikan bahwa hanya dengan menyebut Allah di lisan maupun dalam hati disebut dzikir. Akan tetapi dzikir kepada Allah ialah mengingat kepada Asma, Dzat maupun kepada Sifat-Nya.

pembendarahan : dalil dan atau hadist dzikir berjamaah, ceramah tentang dzikir

Tentulah ketika berdzikir, kita menginginkan untuk menghilangkan rasa khawatir, rasa takut bahwa Allah-lah pemilik, raja di atas raja sang Maha Kuasa. dengan berdzikir, kita merasakan keberadaan Allah itu sangat dekat, banyak tempat dan waktu tentang dzikir. misalkan, dzikir pagi dan petang, dzikir sesudah shalat

berikut petunjuk berdzikir atau tata cara yang baik untuk berdzikir :

 1. berdzikir  hendaklah dilakukan dengan menghadirkan hati dan memahami, itulah yang mendatangkan manfaat. faedah dari dzikir yang kita baca begitu banyak, banyak yang rutin melakukannya, namun tak mendapatkan faedahnya. sama halnya dengan doa, barulah bermanfaat jika kita renungkan dan dihayati.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Berdo’alah pada Allah sedangkan kalian dalam keadaan yakin terkabul. Ketahuilah bahwasanya Allah tidaklah mengabulkan do’a dari hati yang lalai dan bersenda gurau.” (HR. Tirmidzi no. 3479. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Syaikh Abdul azz Ath Thorifi berkata : betapa banyak orang yang rajin berdzikir dan rajin tilawah Al Qur'an, akan tetapo tanpa tadabbur (merenungkan) dan tanpa menghadirkan hati. Hal ini seakan-akan seperti orang yang sakit yang minum obat untuk sembuh, namun ia pun tidak tahu apa oatnya, apa jenis warnanya. Padahal dzikir, tujuannya untuk membentengi seseorang.  (Adzkar Ash Shobaah wal Masaa’, hal. 70)

2. Baiknya dzikir dilakukan dalam keadaan suci dari hadats. Namun dalam keadaan suci bukanlah syarat. Bahkan wanita haidh masih tetap dibolehkan berdzikir.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Ulama kaum muslimin sepakat bahwa membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, shalawat kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan dzikir-dzikir lainnya diperbolehkan bagi orang yang junub dan wanita haidh.” (At Tibyan fii Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 81-82)

3. Lebih utama berdzikir dengan jari-jemari, yang digunakan adalah tangan kanan karena dzikir termasuk perbuatan yang baik. Dari Yusairah seorang wanita Muhajirah, dia berkata,

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada kami:

“Hendaknya kalian bertasbih (ucapkan subhanallah), bertahlil (ucapkan laa ilaha illallah), dan bertaqdis (menyucikan Allah), dan hitunglah dengan ujung jari-jemari kalian karena itu semua akan ditanya dan diajak bicara (pada hari kiamat), janganlah kalian lalai yang membuat kalian lupa dengan rahmat Allah.” (HR. Tirmidzi no. 3583 dan Abu Daud no. 1501 dari hadits Hani bin ‘Utsman dan dishahihkan Adz Dzahabi. Sanad hadits ini dikatakan hasan oleh Al Hafizh Abu Thohir)
4- Setiap amalan kebaikan seperti dzikir dalam buku ini baiknya dijaga secara rutin. Karena kita diperintahkan untuk membasahi lisan kita dengan berdzikir pada Allah. Dari ‘Abdullah bin Busr, ia berkata,

“Ada dua orang Arab (badui) mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas salah satu dari mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, manusia bagaimanakah yang baik?” “Yang panjang umurnya dan baik amalannya,” jawab beliau. Salah satunya lagi bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya syari’at Islam amat banyak. Perintahkanlah padaku suatu amalan yang bisa kubergantung padanya.” “Hendaklah lisanmu selalu basah untuk berdzikir pada Allah,” jawab beliau. (HR. Ahmad 4: 188, sanad shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth)

Amalan yang ajeg dan kontinu lebih baik walau jumlahnya sedikit. ‘Aisyah berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Amalan yang paling dicintai oleh Allah Ta’ala adalah amalan yang kontinu walaupun itu sedikit.”

’Aisyah pun ketika melakukan suatu amalan selalu berkeinginan keras untuk merutinkannya. (HR. Bukhari no. 6465 dan Muslim no. 783).


 tags : keutamaan berdzikir, dzikir pagi dan petang, keajaiban dzikir, hadits tentang dzikir, kekuatan dzikir, doa dzikir, penenang hati, manfaat dzikir

 semoga bermanfaat

referensi :
- http://warisdjati.blogspot.com/2013/10/pemahaman-tentang-dzikir.html
- http://rumaysho.com/amalan/petunjuk-dalam-dzikir-10210


Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut
0

Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut

Kisah mengenai seorang yang mengolok-olok malaikat maut. Kisah ini ditutrkan oleh seorang ustadzah. Hari itu aku pergi ke sebuah klinik. Setelah mengambil nomor antrian, aku pun duduk menunggu giliranku. Sekonyong-konyong masuklah seorang gadis cantik. Sayang sekali, dia tidak mengenakan jilbab. Sebaliknya, berdandan menor. Gadis itu pun mengambil nomor, lalu duduk tidak jauh dariku.

Entah mengapa, ada sebuah dorongan dalam diriku untuk menyampaikan sekedar sebuah nasehat kepadanya. Akhirnya setelah cukup lama diliputi kebimbangan, aku pun menasehatinya dengan selembut mungkin. Aku jelaskan kepadanya perintah Allah yang telah dilanggarnya. Namun reaksinya benar-benar tak kuduga. la membentakku dengan suara keras.

Ia marah karena -menurutnya- aku terlalu ikut campur dengan apa yang ia kenakan.

“Aku bebas melakukan dan mengenakan apa yang aku mau!!” ujarnya.
Akhirnya, aku pun kembali ke tempat dudukku. Namun dorongan dan bisikan itu kembali mengusik hatiku: “Mengapa aku tidak menyampaikan soal kematian -sang penghancur segala kenikmatan- kepadanya?”

Aku pun memberanikan diri kembali mendekatinya. Dengan sesungging senyum aku memintanya untuk menjawab satu pertanyaan saja dariku.

“Silahkan,” ujarnya.

“Jika saja saat ini Sang Malaikat pencabut nyawa mendatangimu, apa yang akan engkau katakan padanya?” tanyaku.

Ia pun menjawab -duhai, andai saja ia tidak menjawabnya- dengan penuh cemooh: “Aku akan mengatakan kepadanya: ‘Hush..hush!”

Jawaban itu seperti petir menyambarku. Namun beruntunglah nomor antrianku muncul di layar. Dan aku pun masuk menemui sang dokter dengan hati yang dipenuhi keterkejutan. Bagaimana mungkin seorang manusia bisa sedemikian sombong dengan mengucapkan kata-kata seperti itu?

Setelah menjalani semua pemeriksaan, aku pun keluar dari ruang dokter. Di luar sang, aku dikejutkan dengan kerumunan pasien dan perawat yang silih berganti mengucapkan: ‘Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un‘. Saat aku mendekat, betapa terkejutnya aku. Apa yang kulihat? Yang kulihat adalah gadis itu. Ia terkulai dan tergeletak di situ dalam keadaan tidak bernyawa lagi. Rupanya hari itu adalah hari terakhirnya. Dan semua bisikan-bisikan yang memenuhi hatiku tadi tidak lain adalah untuk memberinya kesempatan. Yah, Allah masih memberinya kesempatan untuk -setidaknya- meniatkan taubatnya. Tapi sayang sekali, ia tidak menggunakan kesempatan terakhir itu. Malaikat maut datang, dan ia tidak mampu mengucapkan sepatah kata pun padanya.

Kisah ini adalah hadiah untuk mereka yang tertipu dengan angan-angan dan obsesi hidup lebih lama di dunia!!

tags: kisah islam, kisah nyata, kisah motivasi, kisah durhaka, kisah inspiratif, kisah malaikat

referensi :
- http://kisahislam.net/2012/10/04/kisah-seseorang-yang-mengolok-ngolok-malaikat-maut/

Selasa, 10 Februari 2015

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli
0

Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli

Pengertian hukum pidana menurut para Ahli. Tentulah bahwa mendefinisikan hukum pidana tidaklah mudah, sebab pengertian hukum pidana yang diberikan para ahli akan berkaitan dengan cara pandang, batasan dan ruang lingkup dari pengertian tersebut.

Tidaklah menherankan jika kita menemukan pengertian hukum pidana berbeda satu dengan yang lainnnya

berikut bebererapa Pengertian hukum pidana menurut para Ahli :

 menurut Moeljatno :
“mengaitkan pidana sebagai dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan”

wirjono Prodjodikono :

“ memberikan pengertian hukum pidana kedalam arti pidana materil dan pidana formil. dimana hukum materil adalah gambaran dari perbuatan yang diancam dengan hukum pidana, sedangkan hukum pidana formil berkaitan dengan cara mengadakan hukum pidana materil.”

lebih jelasnya silahkan baca pengertian hukum pidana ( pengertian hukum pidana )
 
semoga artikel Pengertian dan definisi hukum pidana menurut para Ahli ini bermanfaat.

Senin, 09 Februari 2015

pengertian hukum pidana, arti pidana
0

pengertian hukum pidana, arti pidana

Pengertian hukum pidana. ketika melihat kejahatan dan pelanggaran di lakukan oleh seseorang, tentunya kita beranggapan bahwa yang di lakukannya sesuatu yang melanggar aturan atau ketetapan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara negara, kejahatan dan pelanggaran tersebut termasuk dalam hukum pidana,

arti hukum pidana :

Hukum pidana ialah hukum yang mengatur tentang pelanggaran atau kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan

(baca : perbedaan kejahatan dan pelanggaran )

dari definisi hukum pidana tersebut diatas tadi dapatlah kita mengambil kesimpulan, bahwa hukum pidana secara umum itu bukanlah suatu hukum  yang mengandung norma-norma yang baru melainkan hanya mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap norma hukum yang mengenai kepentingan hukum

tags : hukum pidana islam, pidana militer, pidana khusus, pidana anak, pidana umum , pidana materil

semoga bermanfaat

Minggu, 08 Februari 2015

gratis download murottal abdur rahman as sudais lengkap
0

gratis download murottal abdur rahman as sudais lengkap

Download murottal syaikh sudais lengkap. Syeikh Dr, Abdurrahman bin ' Abdil ' Aziz as-sudais lahir pada tahun I382 di Riyadh. Dia menjadi Hafidzhul Qur'an pada usia 12 tahun, di mesjid kora Riyadh yang dikepalai oleh syeikh Abdul Rahman al- Faryan.  Beliau juga diambil oleh Syeikh Muhammad  Ali Hussan dan Syeikh Muhammad Abdul Majid Zakir untk menerima beasiswa.

quran mp3, mp3 abdurrahman assudais, download murottal abdul rahman al sudais, alquran free download. juz 30 sudais lengkap gratis download. biografi abdurrahman assudais

Syeikh Abdul Rahman tumbuh di Riyadh, beliau mencapai pendidikan dasar "Mathna bin Hartha" semacam akademi ilmu pengetahuan. Di sana beliau belajar di bawah berbagai beasiswa termasuk dari Syeikh Abdullah Munaif dan Syeikh Abdullah bin Abdul  Rahman al Tuwayjiri. Dr.  Abdul Rahman lulus dari akademi ini dengan predikat "Excellent" tahun 1399 H dan melanjutkan ke Fakultas  Syari'ah. Setelah itu beliau menjadi imam dan khatib di masjid Syeikh al-Allam Abdul Razzaq Afifi. Beliau juga mulai mengajar di Akademi Imam al- Dawa Al-Almy.


Pada tahun I404 belau di tunjuk sebagai imam dan khatib Masjid al-Haram, Makkah.  Di sana pertama kalinya beliau menjadi imam pada shalat Ashr tanggal 22 Sya'ban I404 H. Khutbah pertama pada hari kelima belas bulan ramadhan I404 H. Dalam tahun yang sama, Dr. Abdul  Rahman mendapat gelar Master Degree, dengan predikat "Excellent" dari Universitas Syari'ah Imam Muhammad bin Saud. Beliau dilimpahi wewenang untuk menjadi guru asisten di Universitas terkemuka Ummul Qura'. Makkah, di mana beliau mendapatkan gelar Doktornya, dan lagi-lagi lulus dengan predikat "Excellent" pada tahun I4I6 H. Beliau di tunjuk menjadi Dosen Fakultas Syar'ah di Universitas Ummul Qura'.

Beliau di tetapkan menjadi Imam masjid al-Haram pada tahun I404 H. (di lansir dari berbagai sumber)

berikut link downloadnya :

penampakan hantu dan jin dalam pandangan islam
0

penampakan hantu dan jin dalam pandangan islam

penampakan hantu dalam pandangan islam.  soal penampakan atau kemunculan sosok hantu memang di anggap bukan hal yang baru di masyarakat indonesia. ada yang percaya mengenai penampakan hantu, ada pula yang tidak percaya. fenomena ini sering kita jumpai di masyarakat tentang pemahaman keberadaan hantu memang benar adanya atau sekedar ilusi ataukah jin yang  melakukannya.

banyaknya beredar foto penampakan hantu, baik yang katanya hantu asli, hantu nyata, bahkan adanya video sosok penampakan hantu, dan beberapa penamaan seperti penampakan kuntilanak, penampakan pocong, penampakan penunggu lembah dan lain-lain.

Hantu dan tragedi horor faktanya memang ada karena ada alam lain selain alam nyata ini, yaitu alam ghaib. Di alam ghaib ada beberapa jenis penghuni, salah satunya adalah jin. Ada jin baik dan jin jahat. Jin jahat bekerja sebagai pengganggu manusia sehingga manusia dibuat terkejut lalu ketakutan. mereka membuat hal-hal aneh dan menakutkan, diantaranya adalah tragedi horor.

dalam hadits, Rasulullah bersabda bahwa itu tidak ada.. sebagai mana sabdanya :

La 'adwa wa laa shofar wa laa HAAMAH (hantu)... (HR.Muslim no.4116)

yang dimaksud "HAAMAH" utawa hantu dalam hadits tersebut adalah roh orang mati yang gentayangan sebagaimana kepercayaan arab jahiliyyah dulu, dan bukan dimaksudkan untuk menafikan adanya bangsa jin. karena kebanyakan dari mitos yang menyatakan asal usul hantu dengan berbagai nama ini berasal dari amalan jahiliyyah dan animisme mereka dulu.

Dari sekian banyak jenis hantu, hantu yang sepertinya paling ditakuti masyarakat adalah hantu orang mati.Sebagian orang awam beranggapan bahwa hantu adalah jelmaan roh orang mati, khususnya orang mati yang teraniaya atau kecelakaan. Fakta tentang hantu adalah jelmaan orang mati tidak bisa dibenarkan .

Menurut ajaran Islam, roh-roh orang mati itu disimpan disuatu tempat. Roh orang Mu’min disimpan di suatu tempat bernama Illiyyin, sebagaimana firman Allah Ta A'la dalam surat Al-Muthaffifin ayat18 yang artinya:

”sesungguhnya kitab orang-orang berbakti itu (tersimpan) dalam  di Illiyin”.


Adapun roh orang kafir berada di tempat bernama Sijjin, sebagaimana yang tercantum dalam Surat Al-Muthaffifin ayat 7 yang artinya:

”dan sesungguhnya kitab orang-orang durhaka itu (tersimpan) dalam Sijjin”.


Roh orang mati dijaga di tempatnya sampai hari kiamat, tidak ada istilah gentayangan atau jelma-menjelma. Islam tidak menolak kewujudan makhluk halus, malah perkara ghaib seperti kewujudan makhluk halus wajib dipercayai kerana Rukun Iman itu sendiri terdiri dari perkara-perkara ghaib yang wajib diimani. Mengatakan makhluk halus tidak wujud bermakna melakukan satu iktikad yang merosakkan akidah. Malaikat, Jin dan beberapa makhluk halus yang lain di sebut dengan jelas dalam Al-Qur’an. Ini akan saya jelaskan di dalam posting lain.

Perbuatan sihir juga di sebut dengan jelas oleh Allah dalam Al-Qur’an dan ia memang mampu dilakukan oleh mereka-mereka yang melampaui batas. Menolak kewujudan mereka bermakna menolak ayat-ayat Allah dalam Al-Qur’an. Menolak ayat Al-Qur’an bermakna kita beriktikad bahawa kandungan Al-Qur’an itu tidak betul. Dengan iktikad ini, kita mencampakkan diri kita dalam perbuatan tidak beriman kepada Allah

Berkata al-Qadhi abu Ya'la bin Hussein bin Farra':

Setan-setan TIDAK MEMPUNYAI KEMAMPUAN untuk mengubah wujud mereka, dan meniru bentuk lain. Tetapi mereka hanya diajarkan Allah Ta'ala beberapa kalimat dan jurus. Jika mereka mengamalkan dan mengucapkan kalimat tersebut, Allah akan mengubah wujudnya ke bentuk yang lain. Bisa dikatakan bahwa kemampuan setan untuk merubah wujud terjadi jika ia mengucapkan kalimat-kalimat atau mengamalkan jurus-jurus tersebut, maka Allah akan merubah mereka menyerupai bentuk makhluk lain sebagaimana yang sering terjadi !!

Sedangkan jika mereka sendiri yg ingin mengubah wujudnya, maka hal itu merupakan sesuatu yg MUSTAHIL !!!

Karena proses perubahan wujud dari satu bentuk ke bentuk yg lain bisa terjadi setelah ia MENGHANCURKAN DIRINYA dan MENCERAI BERAIKAN ANGGOTA TUBUHNYA, dan jika wujudnya hancur maka ia akan MATI...

Pendapat beliau dikuatkan pula oleh sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah:

Sungguh ada sesosok HANTU yang muncul di hadapan Umar bin Khattab radhiyallahu 'anhu, maka beliau berkata: "Sesungguhnya TIDAK ADA SEORANG PUN YANG DAPAT MENGUBAH DIRINYA DARI BENTUK ASLINYA, TAPI MEREKA (bangsa jin) MEMILIKI TUKANG SIHIR SEBAGAIMANA TUKANG SIHIR KALIAN (manusia), jika kalian melihat mereka, hendaklah kalian mengumandangkan ADZAN." (Fathul baari jilid 6 hal.344)

Imam Nawawi berkata:

"TIDAK ADA HANTU, ADANYA ADALAH "AS-SU'ALAA"

‪‎As‬-Su'alaa adalah golongan PENYIHIR dari bangsa JIN..

Ikrimah mengatakan :
''Dulu jin lari dari manusia sebagaimana (ada) manusia yg lari/takut dari mereka, bahkan jin itu lebih takut lagi kpd manusia...!!!
Pada zaman dahulu jika ada manusia yg memasuki suatu lembah, maka jin yg ada disitu akan kabur,
akan tetapi setelah ada pemimpin kaum yg mengatakan :
''Aku berlindung kepada penguasa lembah ini...''
Maka jin yg mendengarnya mengatakan :
''wah ternyata manusia takut sama kita sebagaimana kita dulu takut sama mereka.''
Lalu mendekatlah jin itu dan merasuki manusia, ada yg dibuat bebal, gila, sakit, dll...


Sabtu, 07 Februari 2015

Adab ketika mendengarkan adzan
0

Adab ketika mendengarkan adzan

Adab ketika mendengarkan adzan. Adzan merupakan suatu seruan atau panggilan mengenai datangnya waktu shalat wajib, seorang yang mengunmandangkan adzan memiliki keutamaan dan pahala di sisi Allah ( baca : tentang hukum dan keutamaan adzan ). di dalam Islam perkara adzan, iqamah maupun seorang  muadzin di atur sedemikian rupa seperti adab adzan, menjawab adzan , doa setelah adzan dan adab adab lain yang berkaitan dengan adzan

berikut adab-adab ketika adzan :
  1. muadzin hendaknya tidak menerima upah dalam melakukan tugasnya
  2. muazin harus suci dari hadas besar, hadas kecil, dan najis;
  3. muazin menghadap ke arah kiblat ketika mengumandangkan azan;
  4. ketika membaca hayya ‘ala as-salah muazin menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kanan dan ketika membaca hayya ‘ala al-falah menghadapkan muka dan dadanya ke sebelah kiri;
  5. muazin memasukkan dua anak jarinya ke dalam kedua telinganya;
  6. suara muazin hendaknya nyaring;
  7. muazin tidak boleh berbicara ketika mengumandangkan azan;
  8. orang-orang yang mendengar azan hendaklah menyahutnya secara perlahan dengan lafal-lafal yang diucapkan oleh muazin, kecuali pada kalimat hayya ‘ala as-salah dan hayya ‘ala al-falah yang keduanya disahut dengan la haula wa la quwwata illa bi Allah (tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah);
  9. setelah selesai azan, muazin dan yang mendengar azan hendaklah berdoa:
    Allahumma rabba hazihi ad-da’wah at-tammah wa as-salati al-qa’imah, ati Muhammadan al-wasilah wa al-fadilah wab’ashu maqaman mahmuda allazi wa’adtahu (Wahai Allah, Tuhan yang menguasai seruan yang sempurna ini, dan salat yang sedang didirikan, berikanlah kepada Muhammad karunia dan keutamaan serta kedudukan yang terpuji, yang telah Engkau janjikan untuknya [HR Bukhari]).
adapun adab ketika mendengarkan adzan diantaranya :

- ucapkan apa yang muadzin
“Apabila kalian mendengar adzan maka ucapkanlah seperti yang sedang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846).
 Hukum menjawab adzan adalah sunnah muakad. Ketika adzan berkumandang, kita umat muslim dianjurkan untuk sejenak meninggalkan aktivitas dan mendengarkan lalu menjawab adzan sebagai bentuk penghormatan kita kepada adzan tersebut.

Rasulullah SAW pernah menjanjikan keutamaan mendengarkan dan menjawab seruan adzan. Dalam sebuah hadits beliau mengatakan:
“Barangsiapa yang mendengar suara adzan kemudian dia berucap: Asyhadu alla ilaaha illahu wa anna Muhammadan ‘abduhu wa rasuluhu, radlitu billahi rabba wabi muhammadin rasulan wabil islami diinan (Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya, aku ridha Allah sebagai Rabb, dan Muhammad sebagai Rasul dan aku ridha Islam sebagai agama), maka Allah akan mengampuni dosanya.” (HR. Muslim (579) dari Sahl bin Sa’ad) (HR. Al-Bukhari no. 611 dan Muslim no. 846).
- berdoa diantara adzan dan iqamah

Rasulullah shallahu alaihi wasallam bersabda
Doa diantara adzan dan iqamah tidak akan ditolak” (Musnad Imam Ahmad, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi).
- berdoa ketika sehabis mendengar adzan

Membaca doa setelah adzan, serperti yang disebutkan dalam hadits,  
“Barang siapa yang setelah adzan membaca : ( ‘Allahumma rabba hadzihid-da’watit-tammah, was-shalatil-qa-imah, ‘ati Muhammadanil-wasilata wal-fadhilah, wab’atshu maqamam-mahmudanil ladzi wa’adtah : Ya Allah, pemilik seruan yang sempurna ini dan shalat yang wajib didirikan, berilah Nabi Muhammad al-washilah (derajat di surga) dan keutamaan, dan bangkitkan dia sehingga bisa menempati tempat yang terpuji yang telah Engkau janjikan’),maka dia berhak untuk mendapatkan syafaatku pada Hari Kiamat” (HR Bukhari no 614, dari Saad bin Abi Waqash ra).(Musnad Imam Ahmad, Sunan Abu Dawud, Sunan Tirmidzi).
Dan di hadist lain dijelaskan :
” Barang siapa yang ketika mendengarkan adzan dia membaca : ‘Wa ‘ana asyhadu alla ilaha illallah wahdahu la syarikalah, wa asyhadu anna Muhammadan ‘abduhu warasuluhu, radhitu billahi rabba, wabi Muhammadin rasula, wa bil-Islami dina : Aku bersaksi bahwa Tiada Tuhan selain Allah yang maha Tunggal yang tidak mempunyai sekutu, dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad saw hamba dan utusanNya, aku rela Allah swt sebagai Tuhanku, Nabi Muhammad sebagai rasulku dan Islam sebagai agamaku’, maka dosanya diampuni” (HR Muslim no 386, dari Saad bin Abi Waqash ra).
 itulah beberapa adab mengenai adzan, semoga menjadi amalan
 
0

tentang hukum dan keutamaan adzan

tentang hukum adzan dan keutamaannya. adzan merupakan media yang dilakukan untuk memanggil kaum muslim atau orang muslim untuk melaksanakan shalat fardhu 5 waktu. Adzan di kumandangkan 5 (lima) kali sehari, shubuh (pagi buta) siang sore dan malam. bahkan sebuah penelitian mengatakan bahwa kumandang adzan tak pernah berhenti meski hanya sedetik saja -Subhanallah-. banyak nya konten mengenai download suara adzan mp3 yang memperlihatkan keindahan seruan panggilan kaum muslim ini.

hukum adzan, keutamaan adzan, hadits tentang adzan
keutamaan adzan -cendekia-

Hukum adzan yaitu fardhu kifayah bagi seorang laki-laki,di setiap waktu shalat telah tiba waktunya. Dalam artian, ketika satu laki-laki muslim telah mengunmandangkan adzan di suatu tempat (daerahnya) maka gugurlah kewajiban atas semua laki-laki di tempat itu. bgitupun sebaliknya.

hal ini berkaitan dengan hadist yang di riwayatkan Malik bin al- Huwairisi bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :

Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian yang menjadi imam.(HR Bukhari dan Muslim )
ada beberapa hadist Rasulullah yang berkaitan dengan adzan diantanya :

Hadist permulaan adzan
Ibn Umar r.a. berkala: Ketika pertama kaum muslimin sampai ke kota Madinah mereka berkumpul dan menantikan waktu" shalat belum ada seruan adzan, kemudian mereka musyawarat. maka sebagian usul membuat bel seperti caranya Nashara (Kristen) sebagian 'rompet seperti Yahudi, lalu Umar r.a. usul supaya orang keliling berseru: Shalah, shalah. Maka Nabi saw. menyuruh: Hai Bilal, bangunlah dan serukan: Shalaah, shalaah. (Bukhari. Muslim).
dan ketumaan seorang adzan :

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Imam itu adalah penanggungjawab dan muadzdzin itu adalah orang yang diserahi amanat. Ya Allah, pimpinlah para imam itu dan ampunilah para muadzdzin". [HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi, dalam Nailul Authar juz 2, hal. 37]

Adapun keutamaan adzan disebutkan dibeberapa hadist rasulullah shallallahu alaihi wasallam diantaranya :

- Orang yang selalu mengumandangkan adzan ( muadzin ) pada hari kiamat lehernya akan lebih panjang. Dalilnya adalah hadist Muawiyah bin Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhusholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda : bahwasanya
Muadzin itu merupakan orang yang berleher paling panjang pada hari kiamat kelak. (HR.Muslim)
- Orang yang selalu mengumandangkan adzan, akan mendapatkan pahala yang besar, sebagaimana yang terdapat di dalam hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :
"Kalau saja umat manusia mengetahui pahala yang terkandung pada adzan dan barisan pertama, kemudian mereka tidak mendapatkannya, kecuali dengan cara mengundi, pasti mereka akan mengadakan undian. Sekiranya mereka mengetahui pahala yang terdapat pada kesegeraan berangkat shalat , pasti mereka akan berlomba- lomba mendatanginya. Dan sekiranya mereka, mengetahui pahala sholat isya' dan shubuh, pasti mereka akan mendatanginya (ke masjid) meski dengan cara merangkak. (HR Bukhari dan Muslim)

- Adzan membuat setan lari. Dalilnya hadist Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :
" Jika sholat sudah diserukan, maka setan berbalik membelakanginya sambil mengeluarkan suara kentut yang keras sehingga adzan tidak terdengar. Dan jika seruan adzan selesai, dia kembali berbalik lagi sehinga jika jika seruan sholat (Iqomah) kembali dikumandangkan, dia membelakangi lagi sehingga jika iqomah selesai dikumandangkan, dia berbalik lagi sehingga dia muncul diantara seseorang dengan dirinya. Dia berkata kepadanya, ' ingatlah begini,, ingatlah begitu terhadap sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya sehingga dia tidak mengetahui berapa rakaat dia telah mengerjakan shalat. ( HR Bukhari dan Muslim )

- Diantara pahala seorang muadzin adalah akan diampuni dosa-dosanya sejauh jarak suara adzannya, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist Barra’ bin Azib radhiyallahu ‘anhusholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda : bahwasanya Rosulullah
"Sesungguhnya Allah dan para Malaikat-Nya bershalawat atas barisan terdepan , dan Muadzin diberi ampunan sejauh suaranya serta dibenarkan oleh orang yang mendengarkannya, baik yang masih basah maupun yang sudah kering. Dan baginya pahala seperti pahala orang yang mengerjakan shalat dengannya." ( Hadits Shohih Riwayat Nasa'I dan Ahmad)
- Allah subhanahu wa ta’ala akan mengampuni muadzin yang ikhlas mengumandangkan adzan, walaupun di tempat yang tterpencil, sebagaimana yang tersebut di dalam hadist ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :
Rabb kalian merasa bangga terhadap seseorang pengembala kambing disebuah puncak bukit yang mengumandangkan adzan shalat dan mengerjakan adzan. Maka Allah yang Maha perkasa lagi Maha mulia berfirman :"Lihatlah hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan iqomah karena merasa takut kepada-Ku. Sesungguhnya aku telah mengampuni hamba-Ku itu dan memasukannya ke surga." ( Hadist Shohih Riwayat Abu Daud )
Demikian beberapa hadist yang berkaitan tentang hukum adzan, fadilah adzan, doa adzan

semoga bermanfaat, wallahu A'lam 

referensi :
-http://coretanbinderhijau.blogspot.com/2013/08/hadis-tentang-azdan-dan-artinya.html
-http://salampathokan.blogspot.com/2012/12/hadits-tentang-adzan-dan-keutamaannya.html
-http://www.ahmadzain.com/read/karya-tulis/3/hukum-adzan-dan-keutamaannya/

Punya adik ? Jangan di klik ya !!,
 
0

dosa dosa besar dalam islam, Alquran

dosa dosa besar dalam pandangan islam. seorang manusia tentulah kita akan berusaha untuk menjadi insan yang dirahmati oleh Allah Ta'ala, menjadikan langkah kita menuju Ridho-nya, Insha Allah. Dosa adalah hal yang menghalangi kita untuk mendapatkannya. berbuat maksiat dan melakukan perbuatan yang dilarangan tentunya mendatangkan murka dari Allah. Terutama dalam hal dosa besar.


tentang dosa besar dalam islam, hukumnya

dosa besar dalam islam

apa itu dosa besar ?

Pengertian dosa besar adalah Sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Jarir dalam tafsirnya, dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang dimaksud dosa besar adalah setiap dosa yang diancam neraka, terkena laknat, dimurkai atau dikenai siksa.

Jadi dosa besar termasuk maksiat dan suatu keharaman. Jika dosa tersebut diberi ancaman akhirat dan dikenai hukuman had di dunia, itulah yang disebut dosa besar (al kabair). Sedangkan jika tidak diberi siksa dan ancaman, maka termasuk dalam dosa kecil (ash shogoir). Adapun jika suatu dosa tidak mendapatkan ancaman atau hukuman seperti di atas, tidak termasuk al kabair, namun masuk dalam dosa kecil.

udstadz yusuf mansur mengelompokkan 10 dosa besar. Dosa besar pada dasarnya tidak dibatasi oleh jumlah tertentu, dosa besar hanya berkaitan dengan tingkatan dari segi hukumannya.Menurut Alquran ada beberapa dosa yang dapat di kategorikan sebagai dosa-dosa besar,

diantaranya :

- Syirik Menyekutukan Allah azza wajallah 

"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (An Nisaa: 48).

Dan Allah  berfirman:

"Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga". (Al Maidah: 72)

-Berputus asa dari mendapatkan rahmat Allah azza wajallah

"Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir"
.(Yusuf: 87).

-Merasa aman dari ancaman Allah azza wajallah

"Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah kecuali orang-orang yang merugi." (Al A'raaf: 99)

-Berbuat durhaka kepada kedua orang tua.

"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka". (Maryam: 32).

-Membunuh.

"Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya". (An Nisaa: 93).

-Menuduh wanita baik-baik berbuat zina.

"Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman (berbuat zina), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar". (An Nuur: 23)

-Memakan riba.

"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila". (Al Baqarah: 275)

-Lari dari medan pertempuran.

Maksudnya, saat kaum Muslimin diserang oleh musuh mereka, dan kaum Muslimin maju mempertahankan diri dari serangan musuh itu, kemudian ada seseorang individu Muslim yang melarikan diri dari pertempuran itu.

Allah  berfirman :
"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya". (Al Anfaal: 16)

-Memakan harta anak yatim.

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)". (An Nisaa: 10)

-Berbuat zina.

"Barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu".
(Al Furqaan: 68-69

Dalam hal bertaubat kepada Allah Subhana wa ta'la, sesungguhnya Allah mengampuni semua dosa, kecuali dosa syrik yaitu mempersekutukan Allah. tata cara taubat kepada Allah haruslah dengan taubat Nashuha dan beryakinan untuk tidak melakukannya lagi.

demikian pembahasan mengenai macam-macam dosa-dosa besar dalam islam .wallahu A'lam

refenrensi :
-http://rumaysho.com/qolbu/apa-itu-dosa-besar-6253
-https://id-id.facebook.com/wisatahati.ustadzyusufmansur/posts/554719814598602

Punya adik ? Jangan di klik ya !!,