pengertian definisi hukum - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 13 Februari 2015

pengertian definisi hukum

 pengertian hukum. bagi seseorang yang mempelajari ilmu hukum tentu merasakan betapa sulitnya menemukan definisi hukum yang tunggal. kesulitan ini membuat sebagian orang beranggapan bahwa definisi hukum jumlahnya lebih banyak dibandingkan jumlah ahli hukum yang ada, karena ada sebuah anggapan

'' jika dua orang sarjana hukum berkumpul dan berdebat tentang suatu objek perdebatan, maka akan melahirkan tiga pendapat"

Kesulitan ini dikarenakan wujud hukum itu abstrak dan cankupannya sangat luas. meskipun dirasakan sulit memberikan definisi tentang pengertian hukum, bagi seseorang yang memulai mempelajari ilmu hukum , perlu adanya pedoman awal tentang gambaran hukum itu.

berikut beberapa definisi atau pengertian hukum para ahli hukum indonesia dan alhi hukum luar negeri

Tulius caciro : hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Thomas hobben : hukum adalah perintah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintah kepada orang lain.

R soeroso SH : hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya

Abdul kadir muhammad SH : hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya


Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh