unsur unsur Hukum - CENDEKIA ULUNG

Jumat, 20 Februari 2015

unsur unsur Hukum

unsur unsur Hukum. Pada dasarnya mendefinisikan hukum itu tentu tidaklah mudah, para sarjana hukum juga mengakui sulitnya mendapat definisi hukum tunggal yang bisa ditrerima semua orang.

(baca : Pengertian hukum dari para ahli )

namun sekedar sebagai pedoman atau pegangan bagi orang yang sedang belajar ilmu hukum, dapat ditarik seuatu kesimpulan, bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari unsur-unsur hukum sebagai berikut :

a). hukum terdiri dari serangkaian peraturan-peraturan mengena tingkah laku manusia dalam masyarakat
b). peraturan-peraturan hukum tersebut bermaksud untuk mengatur tata tertib dan kepentingan-kepentingan manusia dalam masyarakat
c). agar aturan-aturan hukum tersebut dapat terlaksana dengan baik, perlu dilengkapi dengan anasir yang memaksa
d). pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum tersebut sanksinya adalah tegas

Harun utuh mengemukakan bahwa hukum itu "man in the state", hukum adalah polisi, jaksa atau Hakim.

demikian penjelasan dari unsur-unsur hukum
semoga bermanfaat

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh