fungsi dari hukum pidana - CENDEKIA ULUNG

Sabtu, 04 April 2015

fungsi dari hukum pidana

fungsi hukum pidana

fungsi dari hukum pidana. Sesuai dengan sifat sanksi pidana sebagai sanksi terberat atau paling keras dibandingkan dengan jenis sanksi dalam berbagai bidang hukum yang lain, idealnya fungsionalisasi hukum pidana haruslah ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remidium). Penggunaan hukum pidana dalam praktik penegakan hukum seharusnya dilakukan setelah berbagai bidang hukum yang lain itu untuk menkgondisikan masyarakat agar kembali kepada sikap tunduk patuh terhadap hukum, dinilai tidak efektif lagi.

fungsi hukum pidana yang demikian dalam teori seringkali pula disebut sebagai fungsi subsidiartias. Artinya, penggunaan hukum pidana itu haruslah dilakukan secara hati-hati dan penuh dengan berbagai pertimbangan secara komprehensif . Sebab selain sanksi hukum pidana yang bersifat keras, juga karena dampak penggunaan hukum pidana yang dapat melahirkan penalisasi maupun stigmatimasi yang cenderung negatif dan berkepanjangan.

Secara komprehensif Muladi dan Barda Nawawi mengurai makna penggunaan hukum pidana sebagai senjata pemungkas, yaitu sebagai berikut :
  1. jangan menggunakan hukum pidana dengan secara emosional untuk melakukan pembalasan semata
  2. hukum pidana hendaknya jangan digunakan untuk memidana perbuatan yang tidak jelas korban dan kerugiannya
  3. hukum pidana jangan pula dipakai hanya untuk suatu tujuan yang pada dasarnya dapat dicapai dengan cara lain yang sama efektifnya dengan penggunaan hukum pidana tersebut
  4. jangan menggunakan hukum pidana apabila hasil sampingan (by product)  yang ditimbulkan lebih merugikan dibanding dengan perbuatan yang diskriminalisasi.
  5. jangan pula menggunakan hukum pidana apabila tidak didukung oleh masyarakat secara kuat, dan kemudian janganlah menggunakan hukum pidana apabila penggunaannya diperkirakan tidak akan efektif
  6. penggunaan hukum pidana juga hendaklah harus menjaga keserasian antara moralis komunal, moralis kelembagaan dan moralis sipil, serta memperhatikan pula kejahatan.
  7. dalam hal-hal tertentu, hukum pidana harus mempertimbangkan secara khusus skala prioritas kepentingan pengaturan
  8. penggunaan hukum pidana sebagai sarana represif harus didayagunakan serentak dengan sarana pencegahan yang bersifat non penal (prevention without punishment)
Berdasarkan penjelasan tersebut, sesungguhnya penggunaan hukum pidana bukan merupakan satu-satunya cara untuk menanggulangi kejahatan yang terjadi dalam masyarakat.

di lansir dalam buku Dasar-dasar hukum pidana terbitan sinar grafika (2012) Mahrus Ali, hal. 11-12

Share with your friends

Komentar Kami Moderasi Penuh